Jumat, 15 Februari 2008

PENTAAN DAN PENGEMBANGAN PASAR KENCONG KAB. JEMBER

Kembali PemKab Jember (Tim Penataan Pasar Kencong), sepertinya agak kehilangan arah untuk mentranformasi informasi dalam bahasa kerakyatan. Peristiwa belum cairnya persoalan untung suropati, kali ini terjadi di Kec. Kencong. Masyarakat pedagang disana melakukan aksi penolakan kebijakan PemKab atas Pentaan dan Pengembangan Pasar Kencong.

Sebagaiman diketahui, 16 Agustus 2005 pasar Kec. Kencong terbakar. Peristiwa itu terjadi 5 hri setelah Bupati Pilihan Rakyat MZA.Djalal dilantik 11 Agustus 2005. Paska kebakaran hebat tersebut, PemKab Jember membuat penampungan sementara bagi para pedagang diatas lahan HGO PG. Semboro yang terletak disebelah Kantor Kec. Kencong.

Awalnya pedagang kencong begitu sempati atas respont reaktif yang ditunjukkan PemKab. Pasar Sementara dianggap sebagai jawaban kepedulian pemerintah atas musibah yang menimpa masyarakat. Apalagi ditengah hancur leburnya ekonomi mereka, pemerintah membuka ruang untuk sedikit menapak kembali. Yang pada akhirnya kehancuran ekonomi itu tidak menjadi “hantu” bagi penapakan usaha para pedagang.

Pada sisi lain, disamping menghidupkan kembali roda pasar, dipenampungan sementara, PemKab membentuk Tim Penataan dan Pengembangan Pasar Kencong, yang diharapkan Tim ini memberi jalan bagi pulihnya sector ekonomi masyarakat Kencong. Tim tersebut terdiri dari : Asisten I, Asisten II, Dispenda, DKLH, PUD, Pol PP.

Tidak ada yang salah dari respon positif PemKab, kalaupun kemudian muncul dinamika adalah karena sedikit error pada pendekatan program yang dilakukan Tim. Sementara ini pendekatan yang dilakukan PemKab adalah pendekatan model birokratis, yang pada banyak contoh kasus, model pendekatan ini tidak nyambung dengan pola piker yang populis ada dimasyarakat.

Pada tahun pertama Progrest report pemerintah dalam penenganan pasar kencong masih mengundangn simpati bagi pedagang kencong. Tetapi memasuki tahun kedua dari kebakaran, masyarakat mulai mempertanyakan program kesungguhan PemKab. Ini terjadi karena kejenuhan mereka akan kepastian kapan pasar kencong dibangun. Kejenuhan itu muncul setelah pedagang merasa bahwa penampungan sementara pasar kencong tidak representarif bagi pedagang. Kondisi tanah yang becek, penataan los dagangan yang sembraut, kesan kumuh yang muncul menyebabkan konsumen enggan datang ke penampungan pasar kencong. Hal tersebut membuat dagangan mereka sepi. Pada kondisi seperti itu, muncul berbagai pebafsiran, yang pada akhirnya mereka mengartikan sepinya pembeli diakibatkan pasar sementara jauh dari pusat kota Kec. Kencong.

Tim Terlambat membaca ini. Tim lebih disibukkan “mendesain” dan menyiapkan lahan untuk pembangunan pasar baru yang difinitif. Akibatnya ketika lahan untuk pasar baru disiapkan, mulai muncul penolakan dari pedagang. Karena dianggap lokasi yang rencannya terletak di lahan HGO PG. Semboro seluas 2 Ha, depan kantor Kecamatan, dianggap terlalu jauh dari pusat keramaian.

Lokasi pasar baru yang mestinya ideal bagi pengembangan sebuah pasar tersebut, tidak lagi menarik bagi sebagian pedagng kencong. Sepinya pembeli di pasar penampungan sekarang, adalah pembuktian bagi mereka atas penolakan lokasi pasar yang baru.

Agak mengherankan memang, 2 tahun lebih sejak penampungan sementara dibuat tim tidak pernah menjamah. Tidak ada kreasi tim untuk mencoba mendorong pasar sementara menjadi ideal bagi pembeli. Mungkin tim beranggapan pasar sementara berfungsi sementara yang tidak harus mendapat “energi” ekstra.

Padahal anggapan itulah yang menjadi awal kecerobon tim. Akibat dari kecerobohan tersebut, muncul kekuatan besar untuk menolak pembangunan pasar dilahan yang baru. Dan saat ini tim merasakan dari buah kecerobohan itu.

Sisi lain tim menyadari betul lokasi pasar baru belum bisa dibangun, Karena masih terkendala lamanya mengurusi proses pengalihan hak. Sebagaimana diketahui bahwa tanah tersebut kepemilikannya adalah asset negara dan saat ini sedang diurus untuk menjadi asset PemKab. Proses peralihan hak ini cukup memakan waktu, walau sebenarnya telah muncul Hak Guna Pakai atas PemKab jember. Mestinya ruang waktu yang ada digunakan tim untuk memperdayakan kondisi riil pasar penampungan sementara, sehingga kejenuhan pedagang bisa ditekan.

Sementara tanah eks pasar lama yang terletak didepan masjid Jami’ Kencong seluas 7.388.75 ms dengan no persil 205dI akan dibuat Alon-alon dan taman, bentuk pengembangan kota Kencong yang merupakan implementasi dari Perda RTRW (rencana tata ruang wilyah). Kedepan Kec. Kencong yang mempunyai wilayah yang luas, penduduk padat dan tingkat ekonomi cukup baik, mampu menjadi sentral perdagangan di wilayah barat. Implementasi atas Perda RTRW dan rencana kencong ke depan memang bagus dan menjadi luar biasa baik pada kondisi normal. Tetapi pada kondisi sebagaian masyarakat (pedagang) kencong yang menjadi pelaku ekonomi langsung berada pada alur pikir ketidak percayaan karena tekana ekonomi akibat kejenuhan menunggu ketidak jelasan keberadaan pasar, program baik diatas bisa memunculkan berbagai kecurigaan.
Kecurigaan – kecurigaan yang muncul dan berbagai bentuk penolakan bisa saja ditekan, apabila tim mampu memperbaiki pola pendekatan penyelesaian persoalan. Dengan tentu menangkap substansi persoalan. Jika tidak, maka dengan berani tim telah mempertaruhkan nama baik Bupati Pilihan Rakyat.

Tidak ada komentar: