Jumat, 15 Februari 2008

BANTUAN SOSIAL (SE no 900/...)

Dari 8 item evaluasi Gubenur yang tertuang dalam surat Gubenur No 188/05.K/KPTS/0.13/2008 tentang Evaluasi APBD 2008 Kab. Jember, ada satu yang menarik yaitu soal Bantuan Sosial.. Dalam evaluasi tersebut disebutkan Bantuan Sosial pada APBD 2008 diharuskan berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri no 900/2677/SE, tertanggal 8 Nopember 2007, Prihal Hibah dan Bantuan Sosial. Ketika bulan Nopember 2007 PemKab dan DPRD membahas Raperda APBD 2008, SE tersebut belum sampai ke Jember. Secara keseluruhan, semua ketentuan dalam APBD 2008 harus merujuk pada Permendagri 59.

SE Mendagri Tentang Bantuan Modal, yang paling prinsip dan menjadi acuan pelaksanaan APBD 2008, antara lain :
1. Bantuan dalam bentuk uang dianggarkan oleh PPKD (bagian Keuangan) didalam kelompok BELANJA TIDAK LANGSUNG dan disalurkan melalui transfer dana kepada penerima bantuan. ( penerima bantuan diharuskan memiliki no rekening).
2. Bantuan dalam bentuk barang dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan oleh SKPD dalam kelompok BELANJA LANGSUNG.
3. Proses pengadaan barang pada bantuan barang dilakukan oleh SKPD sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan selanjutnya hasilnya diserahkan kepada penerima bantuan melalui berita acara penyerahan asset.

Mekanisme Pemberian Bantuan Uang :
· Pihak Pemohon membuat Proposal, diketahui Camat dan Kepala Desa
· Proposal ditujukan kepada Bupati dan diserahkan pada kepada SKPD
· Setelah proposal diterima, SKPD melakukan verivikasi.
· Proposal yang sudah diverivikasi, dimintai persetujuan pada Bupati.
· Setelah persetujuan Bupati, SKPD memasukkan proposal ke Bag. Keuangan.
· Bagian Keuangan mencairkan bantuan lewat rekening penerima bantuan.
· Penerima bantuan membuat SPJ , paling lambat 1 bulan setelah uang diterima.
· Yang bertanggung jawab secara hukum atas bantuan uang adalah PENERIMA bantuan

Mekanisme Pemberian Bantuan Barang :
· Pihak Pemohon membuat Proposal yang harus diketahui Camat dan Kepala Desa
· Proposal ditujukan kepada Bupati dan diserahkan pada kepada SKPD.
· Setelah proposal diterima, SKPD melakukan verivikasi
· Bantuan Diserahkan oleh SKPD atas nama Bupati dibuktikan dalam bentuk Berita Acara Penyerahan Bantuan Barang.
· Bantuan barang harus ada Rasionalisasinya
· Yang bertanggung jawab secara hokum atas bantuan uang adalah SKPD

Penjabaran Permendagri 59 Pasal 45 ayat 1
Bantuan Sosial untuk :
Ø Organisasi Pemuda, Olah raga, Wanita, Pendidikan, Keagamaan
Ø Bantuan Sosial Parpol
Ø Kelompok Masyarakat, yang memiliki Badan Hukum
Ø Organisasi Profesi
Ø Organisasi Sosial

Tidak ada komentar: