Rabu, 30 Januari 2008

PENGUASAAN PDP ATAS SPBU SUKOREJO

Rabo, 30 januari 2008
SPBU Sukorejo tak henti hentinya menyisakan polemik. Sebelumnya terjadi polemik dengan seorang bernama Muslih Adenan atas kepemilikan SPBU tersebut. Polemik yang terjadi antara PemKab Jember dengan Muslih Adenan tersebut, dilatar belakangi dengan pengakuan Muslih Adenan bahwa kepemilkan Pom Bensin tersebut berada atas nama dirinya, hal ini dibuktikan dengan surat ijin dari pertamina yang menyebut Muslih Adenan sebagai pemegang hak ijin pendirian SPBU Sukorejo. Dasar ini kemudian dijadikan pijakan hokum oleh Muslih Adenan Bahwa SPBU Sukorejo menjadi miliknya. Hal tersebut berlanjut dengan tuntutan Muslih Adenan kepada Pemerintah Daerah sebesar 600 juta sebagai kompensasi atas dilepasnya kepemilikan SPBU Sukorejo. Polemik tersebut berakhir ketika PemKab Jember Menemukan bukti surat penugasan; bahwa Muslih Adenan seorang karyawan PemKab Jember yang di tugasi oleh Bupati untuk mengelolah SPBU Sukorejo, yang merupakan asset PemKab. Dengan Bukti tersebut pemerintah daerah menggunakan UU tentang Perusahaan dan Buruh, mem PHK Muslim Adenan sebagai Karyawan SPBU Sukorejo, karena alasan sakit dengan Pesangon 20 juta.

Ketika polemik dengan Muslih Adenan selesai,maka persoalan yang muncul berikutnya adalah persoalan ijin. Keinginan Pemerintah Daerah, berdasarkan pengalaman Pahit dengan Muslih Adanan, SPBU Sukorejo berikutnya akan dikelolah sendiri melalui Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Sebagai BUMD Kab. Jember. Sebagai pengelolah yang ditunjuk oleh PemKab, tentu PDP Kemudian harus mempersiapkan bermacam perijinan yang mutlak diperlukan bagi sebuah Usaha SPBU. Ada 7 macam perijinan yang harus di miliki oleh PDP :
1. Ijin Gangguan Lingkunang (HO).
2. Ijin IMB,
3. SIUP,
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dept. Kehakiman,
5. Ijin Pendirian SPBU dari Pertamina, 6. Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah,
7. Ijin Penggunaan Listrik untuk Kalangan Sendiri.
Dari 7 ijin tersebut ijin Tanda Daftar Perusahan (TDP) dari Dept. Kehakiman menjadi penentu, jika misalnya proses ijin ini sudah selesai maka proses ijin yang lain menjadi lebih mudah untuk segera diselesaikan. Persoalannya sampai hari ini TDP belum terselasaikan (masih berada di Dept. kehakiman) padahal per 24 Nop 2007 SPBU Sukorejo resmi dibekukan, artinya sekian banyak karyawan resmi menjadi pengangguran.

Ironisnya sampai sekarang MoU PemKab dengan PDP soal pengelolahan SPBU Sukorejo belum dibuat. Padahal dalam MoU akan muncul soal pembagian hasil antara PemKab Jember selaku pemilik asset dengan PDB selaku pengelolah. Apakah bagi hasil itu akan mengikuti MoU sebelumnya (Pemkab dan Muslih Adenan) yang menyebut kewajiban pengelolah untuk menyetor ke PAD sebesar 3.750.000 / Bulan atau berpedoman pada perda No 1 Thn 1969 pasal 20 tentang bagi hasil Pemkab 55 % dan PDP 45 %. Padahal perda tersebut mengatur soal bagi hasil usaha Perkebunan yang dikelolah PDP.

Maka jika kondisinya tetap seperti ini, tidak menutup kemungkinan peristiwa pahit dengan Muslih Adenan akan terulang lagi. Apakah seperti itu ? Waktu yang akan menjawab !

Tidak ada komentar: