Rabu, 02 Juli 2008

MOHON INFO PEREMPUAN & POLITIK

Perempuan dalam percaturan politik Indonesia hingga kini masih dijadikan objek dan belum jadi subjek, sehingga keterwakilan 30% perempuan di legislatif dan eksekutif masih sebatas wacana.

Ketika diberlakukannya UU Pemilu 2004 dengan menetapkan quota 30% bagi kalangan perempuan duduk di dewan hampir sebagian besar partai politik melaksanakan sebagai syarat peserta Pemilu.

Namun apa yang terjadi calon-calon perempuan untuk legislatif ditempatkan di nomor-nomor "sepatu" atau nomor urutan paling bawah. Itupun para calon perempuan asal comot tanpa melalui kreteria kemampuan dan kemauan.
Seharusnya partai mendudukan perempuan sebagai calon anggota dewan selain kader partai politik yang mapan, publik figur, juga memiliki kemampuan dan kemauan, serta diberi kesempatan dan peluang kepada mereka untuk duduk di dewan

SIAPAPUN JIKA PUNYA ARTIKEL, PADANGAN, KOLEKSI AKTIFITAS TOKOH2 SOAL PEREMPUAN DALAM POLITIK , MOHON SAYA DIKIRIMI PANDANGANNYA. SAYA SEDANG MENCOBA MENYUSUN KALIMAT PER KALIMAT SOAL KESEMPATAN YANG DIPEROLEH PEREMPUAN DALAM POLITIK.

THANKS.

Tidak ada komentar: