Jumat, 15 Februari 2008

AMANAH....!


Tuhan Jangan Kau Ambil Nyawaku

Sebelum Aku Selesai Menjadikan Mereka Penyeru Firmanmu.

Tuhan Beri Aku Kekuatan

Menjadikan Mereka Kekuatan Ajaranmu

Menjadikan Mereka Matahari, Bagi Gelapan Moral

Menjadikan Mereka Bulan, Bagi Keredupan Asa


Tuhan Ijinkan Aku Mengais Seluruh Nikmatmu

Sebagai Bekal Perjalanan Sakral Mereka

Bukankah Telah Kau Wajibkan

Memelihara Kesucian Hati Mereka


Tuhan Jangan Kau Hinakan Aku

Ketika Tanganku Menjadi Tangis Mereka

Ketika Suaraku Membungkam Bibir Mereka

Adalah Sekedar Keinginanku Menjaga Mereka


Tuhan Ingatkanlah Aku Atas Wajah Suci Mereka

Agar Alam Yang Ada Disekitarku Tidak Mampu Memalingkanku Dari Mereka


Tuhan Mereka Adalah Anak - Anakku

Titipan AmanahMu Yang Kelak Ku Kembalikan PadaMu

Berilah Aku Kesempatan Memelihara Kesucian Mereka

BANTUAN SOSIAL (SE no 900/...)

Dari 8 item evaluasi Gubenur yang tertuang dalam surat Gubenur No 188/05.K/KPTS/0.13/2008 tentang Evaluasi APBD 2008 Kab. Jember, ada satu yang menarik yaitu soal Bantuan Sosial.. Dalam evaluasi tersebut disebutkan Bantuan Sosial pada APBD 2008 diharuskan berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri no 900/2677/SE, tertanggal 8 Nopember 2007, Prihal Hibah dan Bantuan Sosial. Ketika bulan Nopember 2007 PemKab dan DPRD membahas Raperda APBD 2008, SE tersebut belum sampai ke Jember. Secara keseluruhan, semua ketentuan dalam APBD 2008 harus merujuk pada Permendagri 59.

SE Mendagri Tentang Bantuan Modal, yang paling prinsip dan menjadi acuan pelaksanaan APBD 2008, antara lain :
1. Bantuan dalam bentuk uang dianggarkan oleh PPKD (bagian Keuangan) didalam kelompok BELANJA TIDAK LANGSUNG dan disalurkan melalui transfer dana kepada penerima bantuan. ( penerima bantuan diharuskan memiliki no rekening).
2. Bantuan dalam bentuk barang dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan oleh SKPD dalam kelompok BELANJA LANGSUNG.
3. Proses pengadaan barang pada bantuan barang dilakukan oleh SKPD sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan selanjutnya hasilnya diserahkan kepada penerima bantuan melalui berita acara penyerahan asset.

Mekanisme Pemberian Bantuan Uang :
· Pihak Pemohon membuat Proposal, diketahui Camat dan Kepala Desa
· Proposal ditujukan kepada Bupati dan diserahkan pada kepada SKPD
· Setelah proposal diterima, SKPD melakukan verivikasi.
· Proposal yang sudah diverivikasi, dimintai persetujuan pada Bupati.
· Setelah persetujuan Bupati, SKPD memasukkan proposal ke Bag. Keuangan.
· Bagian Keuangan mencairkan bantuan lewat rekening penerima bantuan.
· Penerima bantuan membuat SPJ , paling lambat 1 bulan setelah uang diterima.
· Yang bertanggung jawab secara hukum atas bantuan uang adalah PENERIMA bantuan

Mekanisme Pemberian Bantuan Barang :
· Pihak Pemohon membuat Proposal yang harus diketahui Camat dan Kepala Desa
· Proposal ditujukan kepada Bupati dan diserahkan pada kepada SKPD.
· Setelah proposal diterima, SKPD melakukan verivikasi
· Bantuan Diserahkan oleh SKPD atas nama Bupati dibuktikan dalam bentuk Berita Acara Penyerahan Bantuan Barang.
· Bantuan barang harus ada Rasionalisasinya
· Yang bertanggung jawab secara hokum atas bantuan uang adalah SKPD

Penjabaran Permendagri 59 Pasal 45 ayat 1
Bantuan Sosial untuk :
Ø Organisasi Pemuda, Olah raga, Wanita, Pendidikan, Keagamaan
Ø Bantuan Sosial Parpol
Ø Kelompok Masyarakat, yang memiliki Badan Hukum
Ø Organisasi Profesi
Ø Organisasi Sosial

PENTAAN DAN PENGEMBANGAN PASAR KENCONG KAB. JEMBER

Kembali PemKab Jember (Tim Penataan Pasar Kencong), sepertinya agak kehilangan arah untuk mentranformasi informasi dalam bahasa kerakyatan. Peristiwa belum cairnya persoalan untung suropati, kali ini terjadi di Kec. Kencong. Masyarakat pedagang disana melakukan aksi penolakan kebijakan PemKab atas Pentaan dan Pengembangan Pasar Kencong.

Sebagaiman diketahui, 16 Agustus 2005 pasar Kec. Kencong terbakar. Peristiwa itu terjadi 5 hri setelah Bupati Pilihan Rakyat MZA.Djalal dilantik 11 Agustus 2005. Paska kebakaran hebat tersebut, PemKab Jember membuat penampungan sementara bagi para pedagang diatas lahan HGO PG. Semboro yang terletak disebelah Kantor Kec. Kencong.

Awalnya pedagang kencong begitu sempati atas respont reaktif yang ditunjukkan PemKab. Pasar Sementara dianggap sebagai jawaban kepedulian pemerintah atas musibah yang menimpa masyarakat. Apalagi ditengah hancur leburnya ekonomi mereka, pemerintah membuka ruang untuk sedikit menapak kembali. Yang pada akhirnya kehancuran ekonomi itu tidak menjadi “hantu” bagi penapakan usaha para pedagang.

Pada sisi lain, disamping menghidupkan kembali roda pasar, dipenampungan sementara, PemKab membentuk Tim Penataan dan Pengembangan Pasar Kencong, yang diharapkan Tim ini memberi jalan bagi pulihnya sector ekonomi masyarakat Kencong. Tim tersebut terdiri dari : Asisten I, Asisten II, Dispenda, DKLH, PUD, Pol PP.

Tidak ada yang salah dari respon positif PemKab, kalaupun kemudian muncul dinamika adalah karena sedikit error pada pendekatan program yang dilakukan Tim. Sementara ini pendekatan yang dilakukan PemKab adalah pendekatan model birokratis, yang pada banyak contoh kasus, model pendekatan ini tidak nyambung dengan pola piker yang populis ada dimasyarakat.

Pada tahun pertama Progrest report pemerintah dalam penenganan pasar kencong masih mengundangn simpati bagi pedagang kencong. Tetapi memasuki tahun kedua dari kebakaran, masyarakat mulai mempertanyakan program kesungguhan PemKab. Ini terjadi karena kejenuhan mereka akan kepastian kapan pasar kencong dibangun. Kejenuhan itu muncul setelah pedagang merasa bahwa penampungan sementara pasar kencong tidak representarif bagi pedagang. Kondisi tanah yang becek, penataan los dagangan yang sembraut, kesan kumuh yang muncul menyebabkan konsumen enggan datang ke penampungan pasar kencong. Hal tersebut membuat dagangan mereka sepi. Pada kondisi seperti itu, muncul berbagai pebafsiran, yang pada akhirnya mereka mengartikan sepinya pembeli diakibatkan pasar sementara jauh dari pusat kota Kec. Kencong.

Tim Terlambat membaca ini. Tim lebih disibukkan “mendesain” dan menyiapkan lahan untuk pembangunan pasar baru yang difinitif. Akibatnya ketika lahan untuk pasar baru disiapkan, mulai muncul penolakan dari pedagang. Karena dianggap lokasi yang rencannya terletak di lahan HGO PG. Semboro seluas 2 Ha, depan kantor Kecamatan, dianggap terlalu jauh dari pusat keramaian.

Lokasi pasar baru yang mestinya ideal bagi pengembangan sebuah pasar tersebut, tidak lagi menarik bagi sebagian pedagng kencong. Sepinya pembeli di pasar penampungan sekarang, adalah pembuktian bagi mereka atas penolakan lokasi pasar yang baru.

Agak mengherankan memang, 2 tahun lebih sejak penampungan sementara dibuat tim tidak pernah menjamah. Tidak ada kreasi tim untuk mencoba mendorong pasar sementara menjadi ideal bagi pembeli. Mungkin tim beranggapan pasar sementara berfungsi sementara yang tidak harus mendapat “energi” ekstra.

Padahal anggapan itulah yang menjadi awal kecerobon tim. Akibat dari kecerobohan tersebut, muncul kekuatan besar untuk menolak pembangunan pasar dilahan yang baru. Dan saat ini tim merasakan dari buah kecerobohan itu.

Sisi lain tim menyadari betul lokasi pasar baru belum bisa dibangun, Karena masih terkendala lamanya mengurusi proses pengalihan hak. Sebagaimana diketahui bahwa tanah tersebut kepemilikannya adalah asset negara dan saat ini sedang diurus untuk menjadi asset PemKab. Proses peralihan hak ini cukup memakan waktu, walau sebenarnya telah muncul Hak Guna Pakai atas PemKab jember. Mestinya ruang waktu yang ada digunakan tim untuk memperdayakan kondisi riil pasar penampungan sementara, sehingga kejenuhan pedagang bisa ditekan.

Sementara tanah eks pasar lama yang terletak didepan masjid Jami’ Kencong seluas 7.388.75 ms dengan no persil 205dI akan dibuat Alon-alon dan taman, bentuk pengembangan kota Kencong yang merupakan implementasi dari Perda RTRW (rencana tata ruang wilyah). Kedepan Kec. Kencong yang mempunyai wilayah yang luas, penduduk padat dan tingkat ekonomi cukup baik, mampu menjadi sentral perdagangan di wilayah barat. Implementasi atas Perda RTRW dan rencana kencong ke depan memang bagus dan menjadi luar biasa baik pada kondisi normal. Tetapi pada kondisi sebagaian masyarakat (pedagang) kencong yang menjadi pelaku ekonomi langsung berada pada alur pikir ketidak percayaan karena tekana ekonomi akibat kejenuhan menunggu ketidak jelasan keberadaan pasar, program baik diatas bisa memunculkan berbagai kecurigaan.
Kecurigaan – kecurigaan yang muncul dan berbagai bentuk penolakan bisa saja ditekan, apabila tim mampu memperbaiki pola pendekatan penyelesaian persoalan. Dengan tentu menangkap substansi persoalan. Jika tidak, maka dengan berani tim telah mempertaruhkan nama baik Bupati Pilihan Rakyat.

JUVE, INTER DAN UNTUNG SUROPATI

Nyonya Tua Juventus dipaksa mengubur ambisinya untuk melaju ke final Copa Italia. Adalah Mario Balotelli striker muda Inter Milan yang mengubur ambisa Juventus. Striker berusia 17 tahun berdarah Ghana ini menjelma menjadi bintang baru di pelataran Seri A. Bos bola di Italia bahkan menyamakan kemampuan Mario dengan bomber muda AC Milan Alexandre Pato. Mengamati laga perebutan tiket Final Copa Italia antara Inter Milan dengan Juventus, rasanya tidak berlebihan pujian atas Mario Balotelli. Aksi impresifnya mampu membungkam keangkeran Stadion Olimpico Turin, kandang Si Nyonya Tua.
Dengan sangat serius saya ceritakan kemampuan Mario meruntuhkan keanggeran Olimpico pada Somin, tetangga anda. Sambil menikmati secangkir kopi Somin malah bercerita keangkeran yang lain “ yang angker itu bukan Olimpico, tapi ada di Jl. Untung Suropati “ katanya. Somin menangkap ketidak mengertian saya, santai ia melanjutkan kalimatnya “ coba lihat sudah berapa bulan Tim Penataan Kaki Lima yang di bentuk PemKab belum berhasil menundukkan PKL Untung Suropati “. Ala Min Somin, soal PKL toh, wong saya ngomong bola kok di jawab PKL.
Berbagai analisis bola dari para pakar bola menjadi mentah oleh sepengkal kaliman Somin. Harus diakui dengan jujur bahwa fakta yang menarik bukan lagi pada Juve dan Inter, tetapi pergulatan pola penataan antara Tim PKL Ekskutif dan PKL (khususnya PKL Untung Suropati).
Pergulatan itu dimulai ketika PemKab yang di setujui DPRD, menawarkan konsep penataan PKL di kawasan sekitar Pasar Tanjung dan Johar Plasa, yang lebih dikenal kawasan segitiga emas (jl.samanhudi, jl.untung suropati, jl.dipenogoro, jl.pitaloka). Kawasan perdagangan terbesar di Jember ini, memang menjadi kawasan primadona bagi PKL. Setiap hari berbagai transaksi bisa mencapai angka 1 – 2 M. Masuk akal kalau kemudian PKL habis – habisan mempertahankan eksistensinya di kawasan ini.
Sebenarnya kesalahan teoritis dari persoalan PKL, terletak pada biasnya kebijakan Pemerintah. Ketika perekonomian masyarakat kecil berada pada tingkat “goyah”. Pemerintah belum atau terlambat menstabilkan kebutuhan dasar masyarakat. Ini akibat dari tidak jelasnya arah kebijakan makro ekonomi Pemerintah. Sisi lain masyarakat dihadapkan pada kebutuhan ekonomi, kesehatan, pendidikan yang tidak bisa lagi tertunda. Pada kontek ini sering kali kebijakan pemerintah bersifat intsan dan dampaknya tidak menyentuh pada kebutuhan mendasar tadi. Salah satu respons masyarakat atas kebutuhan mendasar tersebut ditunjukkan dengan misalnya berjualan diruas jalan atau ditempat2 publik lainnya. Ironisnya pemerintah bukan hanya melakukan pembiaran, tetapi melegitimasi hal itu dengan menarik retribusi.
“apapun itu nasi sudah menjadi bubur,penataan harus tetap dilakukan” Somin mengingatkan itu pada saya. Sebenarnya jika diurai lebih detail, persoalan yang muncul pada penataan lebih pada buntunya ruang negosiasi antar Tim dan PKL. Jauh ketika proses penataan berjalan, Tim sudah mensosialisasikan hari H pasar sore tgl 1 Januari 2008, artinya bahwa 31 Desember 2007 batas akhir dari seluruh proses penataan. Lepas 1 januari 2008 “petaka kecil”, kegetolan PKL untuk bertahan memaksa Tim menelan air ludah dan 1 januari berlalu tanpa pasa sore.
Dari awal PKL untung suropati begitu jeli memainkan peran. Meraka menolak konsep PemKab agar berjualan mulai jam 3 sore dan supaya rombongnya didorong. Penolakan itu tidak hanya disampaikan pada PemKab, tetapi dengan pinter mereka bawa persoalan itu pada beberapa Tokoh berpengaruh di Jember serta DPRD. Akibatnya persoalan tersebut sempat berubah menjadi persoalan publik. Dan Tim terjebak mengeluarkan energi untuk menjelaskan pada publik. Tentu, langkah PKL ini menguntungkan, karena kemudian kondisi memaksa Tim untuk tidak bersikap tegas, padahal amanah Perda No 2 Thn. 1968 tentang penataan pegadang kaki lima sangat jelas.
Memasuki injury time batas waktu, tanpa sadar Tim terjebak pada pola negosiasi yang dibangun PKL. Dari dua konsep Tim, jualan sore dan gerobak di dorong, PKL mulai melepas penolakannya atas jualan sore, dengan tetap mempertahankan gerobak tidak didorong. Bisa saja tim menganggap 1 langkah memenangkan pertarungan. Padahal sebenarnya PKL juga melempar beberapa alasan kenapa gerobaknya tidak bersedia didorong. Gerobak rusak, keamanan gerobak, dan ongkos bayar dorong gerobak adalah alasan yang dibikin realistis. Timpun kembali melayani keinginan PKL dengan menyediakan gerobak siap dorong, walau bertahap.
Mario Balotelli bukanlah satu2nya penentu lolosnya Nerazzurri (Inter Milan) pada final Coppa Italia. Kerjasama tim dan kejelian Roberto Mancini membaca kondisi pertahanan Juventus, manjadi penentu kemenangan Nerazzurri. Tanpa Buffon kondisi pertahanan si Nyonya Tua agak rentan, apalagi lemahnya stamina Guqliermo Stenderdo, Chiellini dan Legrottaglie yang bermain dibawah performance, terlihat didepan hanya Del Piero yang ambisius. Kejelian Mancini menangkap ini dengan memasangkan Mario Balotelli dan Julio Cruz didepan dibantu manchie dan camblasso ditengah. Koordinasi ditengah lapangan yang dibangun Zanetti sang kapten mampu memompa semangat tim.
Somin bertanya soal koordinasi tim penataan PKL, tidak bermaksud membandingkan tapi bentuk keterkejutan. Keterkejutan dari ego sektoral yang disadari atau tidak muncul dalam tim. Ungkapan bahwa keterlambatan penataan karena amburadurnya pemetaan areal adalah bentuk arogansi sektoral. Padahal pemetaan dilakukan oleh tim, ungkapan amburadul juga oleh tim.
Perbedaan pola pikir, jabatan jika masih mendominasi dalam tim maka yang muncul adalah perlombaan untuk dipuji atasan, bukan kerja sama menyelesaikan persoalan. Selain soliditas tim kedepan negosiasi terbatas mestinya harus dibangun dengan PKL. Sebagaimana alasan PKL bahwa rombong tidak mau didorong karena rusak, keamanan rombong dan ongkos dorong. Soliditas tim mestinya terbangun, dalam kerangka memunculkan kendali negosiasi, tidak kemudian dinegosiasi itu dengan apik dikendalikan PKL. Apapun, masyarakat menunggu reaksi Tim untuk menuntaskan penataan PKL
Amma ba’du. Sambil menghabiskan 3 gelas kopi somin bercerita. Suatu malam seorang berdoa pada Tuhan “Tuhan jika jabatan saya naik,saya berjaji akan sembeli kambing sebagai rasa syukur…” ketika suatu hari Bupati memanggilnya,ia berdoa lagi “Tuhan saya akan sembeli sapi bukan kambing” lalu ketika ia menerima surat pelantikan tanpa disebut jabatannya, tawarannya pada Tuhan dinaikkan “ 3 ekor sapi Tuhan, bukan Cuma 1 ekor”. Setelah selesai dilantik dan jabatannya naik, ia berseru pada dirinya sendiri “meskipun saya tidak sembeli sapi mana ada yang tahu…!!”. Saya bertanya pada Somin apa hubungannya dengan PKL, terkekeh kekeh somin ketawa. Nah Lho..! (By : Juf Al Lomp)
(radar jember)